Search
Light Mode
Contact Us

1 min to read

Contact us

No results for your search.
Sorry, an unexpected error occurred
An illustration of various types of intellectual property rights (HKI) such as trademarks, patents, industrial designs, copyrights, geographical indications, trade secrets, communal intellectual property, and dispute resolution, with a focus on legal protection and benefits.

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kekayaan yang diperoleh dari olah pikir manusia. HKI memiliki sifat moral dan ekonomi, sehingga HKI dapat dilindungi secara hukum baik nasional maupun internasional untuk menghindari upaya kecurangan oleh pihak lain, seperti plagiarisme dan pencurian ide dari produk/proses/jasa dengan memproduksi/mengaplikasikannya secara massal. Di Indonesia, HKI dibagi menjadi sembilan (9) jenis yang bersumber dari website resmi https://dgip.go.id/, yaitu :

  1. Merek
  2. Paten
  3. Desain Industri
  4. Hak Cipta
  5. Indikasi Geografis
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
  7. Rahasia Dagang
  8. Kekayaan Iintelektual Komunal / K.I. Komunal
  9. Penyidikan & Penyelesaian Sengketa

Manfaat Hak Kekayaan Intelektual

  1. Memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan dan mengembangkan usaha
  2. Memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak terhadap penyalahgunaan atau pelanggaran KI (pemalsuan atau perbuatan curang lainnya) untuk menjaga kualitas produk dan citra positif inventor/institusi/perusahaan
  3. Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain

Landasan Hukum Hak Kekayaan Intektual

Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum di ruang lingkup HKI adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
  2. Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta




Read More