Search
Light Mode
Contact Us

1 min to read

Contact us

No results for your search.
Sorry, an unexpected error occurred

Pengajuan Hak Cipta: s.itk.ac.id/permohonanhc


Prosedur Pengajuan Hak Cipta di ITK

  1. Pencipta telah memiliki draf hak cipta dan template surat dapat diunduh melalui unduhan.
  2. Pencipta mengisi formulir permohonan pendaftaran Hak Cipta melalui s.itk.ac.id/permohonanhc dengan memasukkan alamat email pada halaman pertama.
  3. Pada halaman Institusi Asal Pencipta, apabila berasal dari ITK maka dilanjutkan ke halaman Prasyarat Pengajuan Pendanaan yang kemudian mengisi ceklist prasyarat penerima pendanaan, periode pengajuan, program studi dan jurusan. Apabila pencipta asal non-ITK maka langsung dilanjutkan ke halaman Identititas Pencipta.
  4. Pada halaman Identitas Pencipta, Pencipta mengisi seluruh data nama pencipta, nomor handphone pencipta, email pencipta, alamat pencipta, pekerjaan, nama instansi (jika berasal dari Non-ITK).
  5. Pada halaman Kelengkapan Permohonan Hak Cipta, pencipta mengisi dan mengunggah kelengkapan dokumen. Adapun isian dan berkas yang diunggah adalahsebagai berikut: Jenis Ciptaan: Karya Tulis, KaryaSeni, Komposisi Musik, Karya Audio Visual, Karya Fotografi,Karya Drama & Koreografi, Karya Rekaman, KaryaLainya
  6. Klik “submit” jika tidak ada perubahan.
  7. Apabila terdapat revisi apda draf Hak Cipta, kami akan mengirimkan surat keterangan revisi melalui email pencipta. Pencipta wajib untuk merevisi draf Hak Cipta dan mengisi ulang formulir permohonan pendaftaran Hak Cipta melalui s.itk.ac.id/permohonanhc.
  8. Adapun untuk melihat status dokumen permohonan hak cipta dapat dilihat melalui lacak hak cipta.
  9. Jika kuota pengajuan telah mencapai batas maka pemohon hak cipta, maka dapat melakukan pembayaran secara mandiri, atau menunggu kuota di batch selanjutnya.

Beberapa catatan yang perludiperhatikan ketika mengisi Surat Pernyataan, Pencipta perlu memperhatikan aspek-aspek berikut:

  1. Pastikan judul ciptaan tertulis sama di semua formulir dan dokumen
  2. Apabila Pencipta lebih dari satu, semua nama pencipta dapat dimasukkan di dalam formulir
  3. Apabila pencipta lebih dari satu, semua Pencipta wajib menandatangani surat pernyataan
  4. Apabila pencipta lebih dari satu, Pencipta nama pertama saja dikenai materai 10.000
  5. Alamat pencipta ditulis lengkap beserta dengan kode pos
  6. Permohonan tandatangan Ketua LPPM pada surat pernyataan. Pencipta harap mencetak (print) surat pernyataan terlebih dahulu, kemudian diserahkan ke sekretariat LPPM (gedung Laboratorium Tepadu lantai 2) beserta 1 (satu) materai 10.000.


Dokumen SOP Pendaftaran Hak Cipta di ITK



Read More