Search
Light Mode
Contact Us

1 min to read

Contact us

No results for your search.
Sorry, an unexpected error occurred

Pengajuan Paten: s.itk.ac.id/permohonanpaten


Prosedur Pengajuan Paten di ITK

  1. Inventor telah memiliki draf paten dan template surat dapat diunduh melalui unduhan.
  2. Inventor mengisi formulir permohonan pendaftaran Paten melalui s.itk.ac.id/permohonanpaten dengan memasukkan alamat email pada halaman pertama.
  3. Pada halaman Institusi Asal Inventor, apabila berasal dari ITK maka dilanjutkan ke halaman Prasyarat Pengajuan Pendanaan yang kemudian mengisi ceklist prasyarat penerima pendanaan, periode pengajuan, program studi dan jurusan. Apabila inventor asal non-ITK maka langsung dilanjutkan ke halaman Identititas Inventor.
  4. Pada halaman Identitas Inventor, Inventor mengisi seluruh data nama inventor, nomor handphone inventor, email inventor, alamat inventor, pekerjaan, nama instansi (jika berasal dari non-ITK), dan memelih jenis permohonan yang terdiri dari Permohonan Review Draf Paten dan Permohonan Pendaftaran Paten.
  5. Pada halaman Permohonan Review Draf Paten, inventor mengunggah berkas deskripsi, abstrak, klaim, gambar invensi. Kemudian dijadikan kedalam satu file dengan format doc/docx/pdf. Kemudian inventor klik “submit”, selanjutnya untuk diproses pada tahap review draf paten.
  6. Setelah lolos tahap review draf paten, inventor pertama akan mendapatkan notifikasi berupa email beserta surat lolos tahap review. Apabila terdapat catatan pada surat lolos tahap review, maka inventor diwajibkan untuk memperbaikinya. Kemudian proses dilanjutkan pada Pemohonan Pendaftaran Paten dengan mengisi ulang melalui s.itk.ac.id/permohonanpaten. Pada halaman Identitas Inventor, Inventor memilih jenis Permohonan Pendaftaran Paten.
  7. Pada halaman Permohonan Pendaftaran Paten, Inventor mengisi dan mengunggah kelengkapan dokumen. Inventor melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  8. Adapun isian dan berkas yang diunggah adalah sebagai berikut:
    • Memilih jenis paten, yaitu Paten (Baru) atau Paten Sederhana
    • Mengisi judul invensi
    • Mengisi jumlah klaim
    • Mengunggah dokumen paten secara keseluruhan(pdf dan doc/docx)
    • Mengunggah dokumen paten satuan, yang terdiridari deskripsi, abstrak, klaim dalam bentuk pdf dan doc/docx dan gambar dalambentuk jpg, pdf, dan doc/docx
    • Mengunggah Surat Pernyataan KepemilikanInvensi yang telah ditandatangani berserta 1 (satu) materai 10.000 oleh seluruhInventor (pdf)
    • Mengunggah Surat Pengalihan Hak Atas Invensi yang telah ditandatangani oleh Ketua LPPM (pdf) (Catatan: untuk mendapatkan tandatangan Ketua LPPM pada Surat Pengalihan Hak Atas Invensi
    • Inventor harap mencetak(print) terlebih dahulu, kemudian diserahkan ke sekretariat LPPM (gedung Laboratorium Tepadu lantai 2) beserta 1 (satu) materai 10.000.
    • Mengunggah Surat Lolos Tahap Review
  9. Klik “submit”, kemudian proses berikutnya akan kami daftarkan ke DJKI.
  10. Adapun untuk melihat status dokumen permohonan paten dapat dilihat melalui lacak paten
  11. Jika kuota pengajuan telah mencapai batas maka pemohon paten, maka dapat melakukan pembayaran secara mandiri, atau menunggu kuota di batch selanjutnya.
  12. Untuk pembayaran secara mandiri, jumlah nominal biaya dapat diakses melalui link berikut (https://dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya)


Dokumen SOP Pendaftaran Paten di ITK






Read More