Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kekayaan yang diperoleh dari olah pikir manusia. HKI memiliki sifat moral dan ekonomi, sehingga HKI dapat dilindungi secara hukum baik nasional maupun internasional untuk menghindari upaya kecurangan oleh pihak lain, seperti plagiarisme dan pencurian ide dari produk/proses/jasa dengan memproduksi/mengaplikasikannya secara massal. Di Indonesia, HKI dibagi menjadi sembilan (9) jenis yang bersumber dari website resmi https://dgip.go.id/, yaitu :
Memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan dan mengembangkan usaha
Memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak terhadap penyalahgunaan atau pelanggaran KI (pemalsuan atau perbuatan curang lainnya) untuk menjaga kualitas produk dan citra positif inventor/institusi/perusahaan
Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain
Landasan Hukum Hak Kekayaan Intektual
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum di ruang lingkup HKI adalah sebagai berikut:
Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten
Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri